GuidePedia

0
TATA TERTIB
GURU DAN KARYAWAN / PEGAWAI
MTs.S MUTA’ALLIMIN MEULAYO BLANG BINTANG

I.       Mentaati dan Menjalankan :

1)     Menjaga dan memelihara norma-norma Islam.
2)     Menjaga dan menghormati kode etik ke-guru-an.
3)     Hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja (guru menyesuaikan dengan jam mengajarnya).
4)     Selambat-lambatnya hadir 10 menit sebelum bel masuk (guru yang mengajar jam 1-2), demikian pula jam ke 3-8 (10 menit sebelum) tugasnya.
5)     Mengikuti upacara bendera / apel yang dilaksanakan di Madrasah setiap hari Senin (07.45-08.15 Wib.).
6)     Mengikuti upacara hari-hari besar Nasional yang diadakan di Madrasah. (akan diatur lebih lanjut).
7)     Mempersiapkan kelengkapan perangkat pembelajaran, seperti; Silabus, RPP dan program-programnya.
8)     Mengisi daftar hadir dan jurnal kegiatan sehari-hari.
9)     Mengumpulkan jurnal kegiatan, paling cepat setiap hari sabtu siang (pukul 12.00-13.00. Wib), dan selambat-lambatnya hari terakhir setiap bulannya.
10)  Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang ada.
11)  Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tanggung-jawabnya maasing-masing.
12)  Mentaati dan menjalankan ketentuan jam kerja.
13)  Masuk dan keluar kelas tepat waktu.
14)  Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
15)  Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
16)  Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
17)  Membuat dan menyusun kisi-kisi soal yang sesuai dengan pelajaran yang diampu.
18)  Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
19)  Membantu menegakkan disiplin sekolah.
20)  Harus peduli dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan).
21)  Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah dan saling menghormati.
22)  Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
23)  Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
24)  Dapat menyimpan rahasia Negara / Sekolah.
25)  Membuat terobosan baru / inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan, atau ide-ide kreatif untuk kemajuan madrasah.
26)  Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
27)  Memahami dan mengamalkan W2M (Wawasan Wiyata Mandala).
28)  Apabila berhalangan hadir dalam dinas / tugas, harus:
-Ada pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
-Ada surat dokter (sakit lebih dari 3 hari)
-Memberikan / mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket.
29)  Memakai seragam:
-Hari Senin dan Kamis seragam dinas
-Hari Selasa seragam sekolah
-Hari Rabu seragam batik
-Hari Jumat dan Sabtu memakai pakaian bebas (rapi dan sopan)
-Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI (disesuaikan / mengikuti ketentuan umum).
30)  Mengawal jalannya KBM melalui pemahaman Tatib Madrasah dengan benar.
31)  Melaksanakan tugas sebagai pembina upacara sesuai jadwalnya.

II.     Larangan-larangan Yang Harus Diingat:

1)     Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata maupun disaat bertindak.
2)     Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa seizin dari pimpinan.
3)     Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik / citra madrasah dan organisasi.
4)     Menggunakan barang-barang / fasilitas milik madrasah untuk kepentingan pribadi.
5)     Memakai atau mengambil milik siswa (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizin pemiliknya.
6)     Memungut / mengutip uang atau barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan.
7)     Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama / kelompok lain.
8)     Menyebar gosib, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya.
9)     Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat.
10)  Merokok saat mengajar atau didalam ruangan kelas.
11)  Membentuk grup / organisasi ditempat unit kerjanya, kecuali untuk kepentingan dan kemajuan madrasah dan atas persetujuan pimpinan.
12)  Melanggar HAM, bertndak rasis terhadap oknum atau kelompok.
13)  Menindak siswa atau memberikan sanksi diluar aturan / ketentuan yang telah dibuat dan tidak diskriminatif atau memarginalkannya.
14)  Tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program-program madrasah, maupun dalam persoalan sosial.
15)  Mungkir dan lari dari tugasnya.
16)  Berpakaian, tetapi tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik.

III.    Sanksi-sanksi

a)     Sanksi-sanksi bagi (Guru PNS dan Non PNS)

Pemberian sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh setiap guru, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang (peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan pembayaran gaji (guru PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya)). Sanksi-sanksi yang diberikan kepada guru harus mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu; bagian keenam tentang; Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi :

1.     Pasal 7 ayat 1 dan 2 :
1)     Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2)     Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

2.     Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 :
1)     Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan guru.
2)     Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3)     Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

3.     Pasal 9 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 :
1)     Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2)     Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
3)     Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)     Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5)     Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6)     Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

4.     Pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 :
1)     Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
2)     Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)     Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

b)    Sanksi-sanksi bagi Pegawai / Karyawan (PNS dan Non PNS)

Pemberian sanksi kepada karyawan/pegawai disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh setiap karyawan/pegawai, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang (peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan jabatannya)).

c)     Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pemberhentian PNS ada 2 (dua) macam sifatnya, yaitu; pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian PNS telah diatur dalam PP. No. 32 tahun 1979, yang isinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.     Karena atas permintaan sendiri;
2.     Karena mencapai batas usia pensiun;
3.     Karena adanya penyederhanaan organisasi;
4.     Karena melakukan pelanggaran, atau tindak pidana atau penyelewengan;
5.     Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
6.     Karena meninggalkan tugas;
7.     Karena meninggal dunia atau hilang;
8.     Karena hal-hal lain.

Penjelasannya:

A.    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi permintaan berhenti dari PNS dapat ditolak, apabila yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat juga permintaan berhenti sebagai PNS ditunda paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan Dinas yang mendesak.

B.    Pemberhentian Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, namun dapat diperpanjang sampai dengan:

a.     65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
1.     Ahli peneliti atau peneliti yang ditugaskan secara penuh dibidang penelitian;
2.     Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi;
3.     Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

b.     60 tahun bagi Pegawai Negri Sipil yang memangku jabatan:
1.     Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
2.     Jaksa Agung;
3.     Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4.     Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5.     Seluruh eselon I dan II;
6.     Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya.
7.     Pengawas SLTP atau SLTA;
8.     Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTP dan SLTA;
9.     Penilik pada TK, SD dan SLTP;
10.  Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD.

c.      58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
1.     Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
2.     Hakim pada Pengadilan Tinggi;
3.     Hakim pada Pengadilan Negeri;
4.     Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding;
5.     Hakim Agama pada Pengadilan Agama.

Pemberhentian PNS karena telah mencapai batas usia pensiun akan diberitahukan 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia tersebut.

C.    Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi.
Dengan adanya penyederhanaan satuan organisasi atau Instansi Negara atau Pemerintah yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS dimaksud disalurkan kepada instansi Negara atau Pemerintah lainnya. Apabila instansi lain  telah mencukupi dan tidak dapat menerima atas kelebihan PNS tersebut, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapatkan hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran, Atau Tindak Pidana Atau Penyelewengan.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena:

1.     Melanggar sumpah dan janji PNS, sumpah dan janji jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS.
2.     Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya  4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

Pegawai Negeri Sipil dapat juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena;

1.     Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
2.     Melakukan suatu tindak pidana kejahatan, sebagaiman dimaksud dalam pasal 104 s/d. pasal 161 KUHP.

E.     Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan menyatakan;

1.     Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya;
2.     Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya;
3.     Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

F.     Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas.
Pegawai Negeri Sipil yang meniggalkan tugas selama 2(dua) bulan berturut-turut diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Untuk selanjutnya apabila dalam waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, maka yang bersangkkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

G.    Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

H.    Pemberhentian Karena Hal-hal Lain.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali pada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Begitu pula Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan ke instansi induknya setelah habis masa cuti diluar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian ini disertai dengan pemberian hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

d)    Pemberhentian Pegawai / Karyawan Non PNS

Pemberhentian pegawai / karyawan Non PNS, juga tidak jauh berbeda dengan pemberhentian PNS yaitu; ada yang sifatnya pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian pemberhentian karyawan / pegawai yang bertugas di lembaga-lembaga Pemerintahan, disamping mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga ada aturan-aturan khusus yang dibuat oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Demikian juga halnya karyawan / pegawai yang bertugas pada perusahaan, lembaga atau instansi swasta, ketentuan pemberhentian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada instansi atau perusahaan-perusahaan tempat yang bersangkutan bertugas.

Pemberhentian pegawai / karyawan Non PNS yang bekerja di instansi atau perusahan-perusahan milik Pemerintah atau milik swasta dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.     Karena permintaan sendiri;
2.     Karena mencapai batas usia maksimum;
3.     Karena adanya penyederhanaan organisasi;
4.     Karena melakukan pelanggaran, atau tindak pidana kejahatan atau penyelewengan;
5.     Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
6.     Karena meninggalkan tugas;
7.     Karena meninggal dunia atau hilang;
8.     Karena habis masa kontraknya;
9.     Karena tidak profesional dalam bekerja;
10.  Karena tidak mencapai target yang ditetapkan oleh instansi atau perusahan tempat yang bersangkutan bekerja;
11.  Karena hal-hal lain yang dianggap menyalahi prosedur yang berlaku pada instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Khusus poin 6 (enam), yaitu; pemberhentian pegawai / karyawan “karena meninggalkan tugas” dalam batas waktu tertentu (diatur secara khusus oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja), berbeda ketentuannya dengan PNS yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintahan.

Catatan   :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.

                                                   Ditetapkan di:
                                                   Meulayo, …………

                                                   Kepala Madrasah,


                                                                   Zaki Fitri Adi S. Pd

                                                  Nip.  

Post a Comment

Sampaikan yang ingin anda sampaikan...!!!

 
Top