SISTEMATIKA
PROGRAM KERJA MADRASAH
TUGAS
DAN FUNGSI POKOK (TUPOKSI)
MTs.S
MUTA’ALLIMIN MEULAYO
I.
Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah.
A. Kepala
Sekolah Sebagai Pendidik (Educator)
1)
Membimbing guru dalam hal
menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan
melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2)
Membimbing karyawan dalam hal
menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3)
Membimbing siswa dalam
kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4)
Mengembangkan staf melalui
pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan
bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui
seleksi calon Kepala Sekolah.
5)
Mengikuti perkembangan iptek
melalui pendidikan / latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan.
B. Kepala
Sekolah Sebagai Manajer (Manager)
1)
Mengelola administrasi
kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap
administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi BP/BK.
2)
Mengelola administrasi
kesiswaan dengan data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler
secara lengkap.
3)
Mengelola administrasi
ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga pengajar (guru), karyawan
(TU / laboran / teknisi / perpustakaan).
4)
Mengelola administrasi
keuangan dengan tepat dan sesuai dengan petunjuk yang ada, seperti; membayar
honorer guru / karyawan (non PNS) sesuai dengan tugasnya, dan membayar honorer
guru / pegawai (PNS) yang bekerja diluar tugas / jam wajibnya dst.
5)
Mengelola administrasi
sarana/prasarana dengan baik seperti; administrasi gedung/ruang, mobiler, alat-alat
laboratorium dan perpustakaan.
C. Kepala
Sekolah Sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
1)
Menyusun program kerja, jangka
pendek, menengah dan jangka panjang.
2)
Menyusun organisasi ketenagaan
di sekolah, yaitu; Wakasek, Wali kelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung seperti;
Pembina Perpustakaan, Pembina Pramuka, Pembina OSIS dan Olah Raga. Personalia
kegiatan temporer, seperti; Panitia Ujian, Panitia PHBN/PHBI atau kegiatan keagamaan
dsb.
3)
Menggerakkan staf/guru/karyawan
dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4)
Mengoptimalkan sumber daya
manusia secara optimal
5)
Memanfaatkan sarana/prasarana
secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
D. Kepala
Sekolah Sebagai Penyelia (Supervisor)
1)
Menyusun program supervisi
kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan lain yang dianggap perlu.
2)
Melaksanakan program supervisi
kelas secara dadakan, kegiatan ekstra kurikuler, dan yang dianggap perlu.
3)
Memanfaatkan hasil supervisi
untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan guna pengembangan sekolah.
E. Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin (Leader)
1)
Memiliki kepribadian kuat,
jujur, percaya diri, bertanggung- jawab, berani mengambil keputusan dan berjiwa
besar.
2)
Memahami kondisi; guru,
karyawan dan anak didiknya.
3)
Memiliki visi dan memahami
misi sekolah yang diembannya.
4)
Mampu mengambil keputusan,
baik yang berhubungan urusan intern maupun ekstern.
5)
Mampu berkomunikasi, baik lisan/verbal
maupun secara tertulis, dengan baik dan benar.
F. Kepala
Sekolah Sebagai Pembaharu (Inovator)
1)
Mampu mencari, menemukan dan
mengadopsi gagasan atau ide-ide baru dari pihak lain.
2)
Mampu melakukan pembaharuan di
bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan
tenaga guru dan karyawan serta kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan
kebutuhan.
3)
Mampu melakukan pembaharuan
dalam menggali sumber daya manusia di BP3 dan masyarakat.
G. Kepala
Sekolah Sebagai Pendorong (Motivator)
1)
Mampu mengatur lingkungan
kerja yang kondusif.
2)
Mampu mengatur pelaksanaan
suasana kerja yang memadai.
3) Mampu
menerapkan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi yang sesuai dengan aturan
yang ada.
II.
Tugas Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggungjawab
kepada kepala sekolah dalam:
1)
Menyusun perencanaan, membuat
program kegiatan dan program pelaksanaan.
2)
Pengorganisasian, Pengarahan
dan Ketenagaan.
3)
Pengkoordinasian, Pengawasan
dan Penilaian.
4)
Identifikasi dan pengumpulan
data.
5)
Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri
rapat, khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
6)
Membuat laporan secara berkala.
III.
Tugas Wakil Kepala Urusan Kurikulum
Membantu dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)
Menyusun program pengajaran.
2)
Menyusun dan menjabarkan
kalender pendidikan.
3)
Menyusun pembagian tugas guru
dan jadwal pelajaran.
4)
Menyusun jadwal evaluasi
belajar dan pelaksanaan ujian.
5)
Menetapkan/menerapkan kriteria
persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan/ketuntasan pembelajaran.
6)
Mengatur jadwal penerimaan rapor
dan STTB.
7)
Mengkoordinasikan, menyusun
dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
8)
Mengatur pelaksaan program
perbaikan dan pengayaan.
9)
Mengatur pengembangan MGMP dan
koordinator MP.
10)
Melakukan supervisi
administrasi akademis.
11)
Melakukan pengarsipan program
kurikulum.
12)
Penyusunan laporan secara
berkala.
IV.
Tugas Wakil Kepala Urusan Kesiswaan
Membantu dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)
Menyusun program pembinaan
kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, UKS, Paskibraka,
kegiatan-kegiatan keagamaan dan atau kegiatan yang berkenaan dengan kesiswaan lainnya.
2)
Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan
disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
3)
Membina pengurus OSIS dalam
berorganisasi.
4)
Menyusun jadwal dan pembinaan
secara berkala dan insidental.
5)
Membina dan melaksanakan
koordinasi 9K.
6)
Melaksanakan pemilihan calon
siswa berprestasi dan penerima bea siswa.
7)
Mengadakan pemilihan siswa
untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
8)
Mengatur mutasi siswa.
9)
Menyusun dan membuat
kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS.
10)
Menyusun jadwal kegiatan akhir
tahun sekolah.
11)
Menyelenggarakan perlombaan prestasi
siswa.
12) Membuat
laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
V. Tugas
Wakil Kepala Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)
Menyusun program pengadaan
sarana dan prasarana.
2)
Mengkoordinasikan penggunaan
sarana prasarana.
3)
Pengelolaan pembiayaan
alat-alat pengajaran.
4)
Mengelola perawatan dan
perbaikan sarana prasarana
5)
Bertanggungjawab terhadap
kelengkapan data sekolah secara keseluruhan.
6)
Melaksanakan pembukuan secara
rutin.
7)
Menyusun laporan secara
berkala.
VI.
Tugas Wakil Kepala Urusan Humas
Membantu dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)
Mengatur dan menyelenggarakan
hubungan sekolah dengan dewan sekolah.
2)
Membina hubungan antara
sekolah dengan wali murid.
3)
Membina pengembangan antar
sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
4)
Membuat dan menyusun program
kebutuhan sekolah.
5)
Koordinasi dengan staf untuk
kelancaran kegiatan sekolah.
6)
Menciptakan hubungan yang
kondusif diantara warga sekolah.
7)
Melakukan koordinasi dengan
semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9K.
8)
Menyusun program kegiatan
bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan).
9)
Mewakili Kepala Sekolah
apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
10)
Menyusun laporan secara berkala.
VII. Tugas
Koordinator/Kepala Tata Usaha (TU):
Bertanggungjawab
kepada kepala sekolah dalam kegiatan:
1)
Penyusunan program kerja tata
usaha sekolah
2)
Pengurusan administrasi
sekolah :
-
Pengelolaan dan pengarsipan,
baik surat-surat yang masuk maupun surat keluar.
-
Penyusunan administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan.
-
Pelaksanaan administrasi siswa, sarana dan prasarana.
-
Pelaksanaan administrasi kurikulum.
3)
Pembinaan dan pengembangan
karir tata usaha sekolah.
4)
Penyiapan papan daftar guru dan tata usaha.
5)
Penyusunan dan penyajian
data/statistik sekolah secara keseluruhan.
6)
Mengkoordinasikan dan
melaksanakan 9K.
7)
Penyusunan laporan pelaksanaan
tata usaha secara berkala.
VIII.
Tugas Kepala Urusan Keuangan / Bendahara
Mengelola keuangan sekolah dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah, yang meliputi kegiatan-kegiatan :
1) Mengikuti
format dan Juklak Keuangan secara detail yang ditentukan oleh petugas keuangan.
2) Membantu
Kepala sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3) Membantu
Kepala Sekolah dalam membuat Rencana Perubahan Anggaran (RPA) yang disesuaikan
dengan keadaan sekolah.
4) Membuat administrasi keuangan diantaranya; buku kas Umum,
buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian dan buku Pajak.
5) Menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana dengan perintah
dan persetujuan Kepala Sekolah.
6) Bersama
Bendahara Komite Sekolah mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan dana dari
orang tua/wali siswa.
7) Mempersiapkan rapat dengan Pengurus Komite Sekolah dan
orangtua / wali siswa dalam upaya dukungan dana.
8) Mencari dana, terutama untuk keperluan mendesak.
9) Mencari orang tua asuh.
10) Mengkoordinir guru dan karyawan dalam peningkatan
kesejahteraan.
11) Menyerahkan gaji bulanan karyawan / pegawai secara rutin setiap awal bulan, sesuai haknya
masing-masing.
12) Mendayagunakan uang rutin sesuai dengan mata anggaran
yang relevan.
13) Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan uang rutin
ke Dinas Pendidikan terkait.
14) Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran
Komite Sekolah kepada pengurus Komite Sekolah (bila ada).
15) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala sekolah.
16) Membuat pertanggungjawaban keuangan sekolah.
IX. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing
(BP/BK)
Membantu kepala
sekolah dalam kegiatan:
1)
Penyusunan dan pelaksanaan
program BP/BK.
2)
Koordinasi dengan wali kelas
dalam rangka mengatasi problema yang dihadapi anak didik tentang kesulitan
belajar.
3)
Memberikan layanan dan
bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
4)
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran pendidikannya (tentang
lanjutan pendidikan) dan pekerjaan yang sesuai.
5)
Mengadakan penilaian
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6)
Menyusun statistik hasil
penilaian bimbingan dan konseling.
7)
Melaksanakan kegiatan analisis
hasil evaluasi belajar.
8)
Menyusun dan melaksanakan
program tindak lanjut BK.
9)
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan BK.
X.
Tugas dan Fungsi Wali Kelas
Membantu dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1.
Pengelolaan Kelas:
a)
Tugas pokok meliputi:
1)
Mewakili orang tua dan kepala
sekolah dalam lingkungan pendidikan.
2)
Meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Membantu pengembangan
keterampilan dan kecerdasan anak didik.
4)
Mempertinggi budi pekerti/kepribadian
anak didik.
b)
Keadaan anak didik yaitu:
1)
Mengetahui jumlah dan
nama-nama anak didik.
2)
Mengetahui dan mengenal anak
didik.
3)
Mengetahui identitas lain dari
anak didik.
4)
Mengetahui kehadiran anak
didik setiap hari.
5)
Mengetahui persoalan / problema
yang dihadapi anak didik tentang (pelajaran, status social / ekonomi), dll.
c)
Melakukan penilaian:
1)
Tingkah laku anak didik
sehari-hari di sekolah.
2)
Kerajinan, ketekunan dan prestasi
belajar anak didik.
3)
Kepribadian / norma-norma
melaui tatib yang ada.
4)
Dan lain-lain yang dianggap
perlu.
d)
Mengambil tindakan bila
dianggap perlu:
1)
Pemberitahuan, pembinaan, dan
pengarahan serta solusinya.
2)
Peringatan lisan dan dibaringi
dengan konsekuensinya.
3)
Peringatan khusus yang terkait
dengan BP/Kepala Sekolah.
e)
Langkah tindak lanjut :
1)
Memperhatikan buku nilai/rapor
anak didik.
2)
Memperhatikan
keberhasilan/kenaikan kelas anak didik.
3)
Memperhatikan kesehatan dan
kesejahteraan anak didik.
4)
Memperhatikan dan membina
suasana kekeluargaan
2.
Penyelenggaraan Administrasi
Kelas meliputi:
1)
Denah tempat duduk anak didik.
2)
Papan absensi anak didik.
3)
Daftar pelajaran dan piket
kelas.
4)
Buku absensi dan jurnal kelas.
5)
Tata tertib kelas.
6)
Penyusunan dan pembuatan
statistik bulanan anak didik.
7)
Pengisian daftar kelas.
8)
Pembuatan catatan khusus
tentang anak didik.
9)
Pencatatan mutasi anak didik.
10)
Pengisian buku laporan
penilaian hasil belajar.
11)
Pembagian buku laporan
penilaian hasil belajar.
XI.
Pustakawan Sekolah
Membantu kepala
sekolah dalam kegiatan:
1)
Perencanaan pengadaan buku
atau bahan pustaka dan media elektronika
2)
Pelayanan, perencanaan dan
pengembangan perpustakaan.
3)
Pemeliharaan dan perbaikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
4)
Inventarisasi dan peng-administrasian.
5)
Penyimpanan buku/bahan
pustaka, dan media elektronika.
6)
Menyusun tata tertib
perpustakaan.
7)
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan perpustakaan secara berkala.
XII.
Laboran (Lab.)
Membantu kepala
sekolah dalam kegiatan:
1)
Perencanaan pengadaan alat dan
bahan laboratorium.
2)
Menyusun jadwal dan tatib
penggunaan laboratorium.
3)
Mengatur penyimpanan,
pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium.
4)
Membuat dan menyusun daftar
alat-alat laboratorium.
5)
Inventarisasi dan
pengadministrasian alat-alat laboratorium.
6)
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan laboratorium secara berkala.
XIII. Tugas Pokok
dan Fungsi Guru
Bertanggung jawab
kepada kepala sekolah dalam melaksanakan KBM, yang meliputi:
1)
Membuat kelengkapan mengajar dan
alat peraga dengan baik dan lengkap dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2)
Melaksanakan kegiatan evaluasi
belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
3)
Melaksanakan analisis hasil
ulangan harian.
4)
Menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan pengayaan.
5)
Mengisi daftar nilai anak
didik.
6)
Melaksanakan kegiatan
membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses
pembelajaran.
7)
Menumbuhkembangkan sikap
menghargai karya seni
8)
Mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
9)
Melaksanakan tugas tertentu di
sekolah.
10)
Mengadakan pengembangan
program pembelajaran.
11)
Membuat catatan kemajuan hasil
belajar anak didik.
12)
Mengisi dan meneliti daftar
hadir sebelum memulai pelajaran.
13)
Mengatur kebersihan ruang
kelas dan sekitarnya
14)
Mengumpulkan dan menghitung
angka kredit untuk kenaikan pangkat.
XIV.
Tugas Guru Piket
Membantu jalannya
proses pembelajaran dan pendidikan meliputi:
1)
Petugas piket harus hadir
paling lambat 15 menit sebelum bel masuk.
2)
Meningkatkan Pelaksanaan 9K
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan,
Kesehatan, Keteladanan, dan Keterbukaan).
3)
Mengadakan pendataan dan
mengisi buku piket.
4)
Menertibkan dan mengisi kelas-kelas
yang kekoosongan guru serta menertibkannya.
5)
Pada jam ke 2 harus berusaha
menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon,
atau mengunjungi dan mencari tahu ke Dayah.
6)
Mencatat: guru dan siswa yang
terlambat, guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya, kelas yang pulang
sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikannya.
7)
Mengawasi siswa dan melaporkan
kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing.
8)
Mengawasi berlakunya tata
tertib madrasah.
XV. Tugas Pengurus Komite Sekolah
1) Bekerjasama
dengan sekolah untuk membina dan meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
2) Bekerjasama dengan sekolah untuk
merencanakan, mengadakan dan melaksanakan perbaikan sarana, prasarana, alat
pembelajaran untuk mendukung kelancaran pendidikan.
3) Mengkoordinasi
dan memimpin orangtua/wali siswa berkenaan dengan kemajuan sekolah.
4) Menghadiri
rapat-rapat dengan guru maupun pengurus yayasan demi kemajuan sekolah.
5) Ikut
merencanakan, memikirkan dan mengatasi masalah yang dapat menghambat kelancaran
pendidikan sekolah.
6) Mendorong
orangtua/wali siswa agar senantiasa memantau perkembangan belajar para siswa.
7) Menjalin
hubungan dengan masyarakat sekitar atau instansi terkait demi nama baik sekolah.
8) Membina
hubungan dengan pemerintah setempat untuk kemajuan sekolah.
9) Memberikan
informasi tentang hasil rapat kepada orangtua/wali siswa berkenaan dengan
rapat-rapat yang dihadiri oleh Komite Sekolah baik di.dalam maupun di luar
lingkungan sekolah.
10) Bekerjasama
dengan guru dan memantau perkembangan belajar siswa.
11) Bekerjasama
dengan sekolah berkenaan dengan kegiatan-kegiatan sekolah.
12) Memberikan
laporan pertanggungjawaban kegiatan Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah.
XVI.
Kode Etik Pendidik
Mejalankan dan
mengemban amanah dengan benar yaitu :
1)
Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Setia kepada Pancasila, UUD
1945, dan Negara.
3)
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat peserta didik
4)
Melayani dan membantu peserta
didik dalam pengembangan dirinya.
5)
Bersikap ilmiah dan menjunjung
tinggi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan
peserta didik.
6)
Lebih mengutamakan tugas pokok
dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan.
7)
Bertanggung jawab, jujur,
berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8)
Dalam bekerja berpegang teguh
kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9)
Menjadi teladan dalam
berperilaku.
10)
Berprakarsa.
11)
Memiliki sifat kepemimpinan.
12)
Menciptakan suasana belajar
atau studi yang kondusif.
13)
Memelihara keharmonisan
pergaulan dan komunikasi serta bekerjasama dengan baik dalam pendidikan.
14)
Mengadakan kerjasama dengan
orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15)
Taat kepada peraturan
perundang-undangan dan kedinasan.
16)
Mengembangkan profesi secara
kontinu.
17)
Secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Catatan :
Hal-hal yang belum tercantum
dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
Ditetapkan
di:
Meulayo,
10 Juni 2009
Kepala
Madrasah,
Zaki
Fitri Adi S. Pd.
Nip.
Post a Comment
Sampaikan yang ingin anda sampaikan...!!!