GuidePedia

0
SISTEMATIKA PROGRAM KERJA MADRASAH
TUGAS DAN FUNGSI POKOK (TUPOKSI)
MTs.S MUTA’ALLIMIN MEULAYO

I.   Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah.

A.    Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Educator)
1) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
5) Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan / latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan.

B.    Kepala Sekolah Sebagai Manajer (Manager)
1) Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi BP/BK.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
3) Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga pengajar (guru), karyawan (TU / laboran / teknisi / perpustakaan).
4) Mengelola administrasi keuangan dengan tepat dan sesuai dengan petunjuk yang ada, seperti; membayar honorer guru / karyawan (non PNS) sesuai dengan tugasnya, dan membayar honorer guru / pegawai (PNS) yang bekerja diluar tugas / jam wajibnya dst.
5) Mengelola administrasi sarana/prasarana dengan baik seperti; administrasi gedung/ruang, mobiler, alat-alat laboratorium dan perpustakaan.

C.    Kepala Sekolah Sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
1)      Menyusun program kerja, jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
2)      Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, yaitu; Wakasek, Wali kelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung seperti; Pembina Perpustakaan, Pembina Pramuka, Pembina OSIS dan Olah Raga. Personalia kegiatan temporer, seperti; Panitia Ujian, Panitia PHBN/PHBI atau kegiatan keagamaan dsb.
3)      Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4)      Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal
5)      Memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
D.    Kepala Sekolah Sebagai Penyelia (Supervisor)
1)      Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan lain yang dianggap perlu.
2)      Melaksanakan program supervisi kelas secara dadakan, kegiatan ekstra kurikuler, dan yang dianggap perlu.
3)      Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan guna pengembangan sekolah.

E.     Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin (Leader)
1)      Memiliki kepribadian kuat, jujur, percaya diri, bertanggung- jawab, berani mengambil keputusan dan berjiwa besar.
2)      Memahami kondisi; guru, karyawan dan anak didiknya.
3)      Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diembannya.
4)      Mampu mengambil keputusan, baik yang berhubungan urusan intern maupun ekstern.
5)      Mampu berkomunikasi, baik lisan/verbal maupun secara tertulis, dengan baik dan benar.

F.     Kepala Sekolah Sebagai Pembaharu (Inovator)
1)      Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan atau ide-ide baru dari pihak lain.
2)      Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan serta kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan kebutuhan.
3)      Mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di BP3 dan masyarakat.

G.    Kepala Sekolah Sebagai Pendorong (Motivator)
1)      Mampu mengatur lingkungan kerja yang kondusif.
2)      Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3)     Mampu menerapkan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi yang sesuai dengan aturan yang ada.

II.  Tugas Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)      Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan.
2)      Pengorganisasian, Pengarahan dan Ketenagaan.
3)      Pengkoordinasian, Pengawasan dan Penilaian.
4)      Identifikasi dan pengumpulan data.
5)      Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat, khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
6)      Membuat laporan secara berkala.

III.  Tugas Wakil Kepala Urusan Kurikulum
Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)      Menyusun program pengajaran.
2)      Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
3)      Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
4)      Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian.
5)      Menetapkan/menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan/ketuntasan pembelajaran.
6)      Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB.
7)      Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
8)      Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan.
9)      Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator MP.
10)   Melakukan supervisi administrasi akademis.
11)   Melakukan pengarsipan program kurikulum.
12)   Penyusunan laporan secara berkala.

IV. Tugas Wakil Kepala Urusan Kesiswaan
Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)      Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, UKS, Paskibraka, kegiatan-kegiatan keagamaan dan atau kegiatan yang berkenaan dengan kesiswaan lainnya.
2)      Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
3)      Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
4)      Menyusun jadwal dan pembinaan secara berkala dan insidental.
5)      Membina dan melaksanakan koordinasi 9K.
6)      Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa.
7)      Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
8)      Mengatur mutasi siswa.
9)      Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS.
10)   Menyusun jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
11)   Menyelenggarakan perlombaan prestasi siswa.
12)  Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

V.   Tugas Wakil Kepala Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)      Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana.
2)      Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana.
3)      Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran.
4)      Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5)      Bertanggungjawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan.
6)      Melaksanakan pembukuan secara rutin.
7)      Menyusun laporan secara berkala.

VI.  Tugas Wakil Kepala Urusan Humas
Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:
1)      Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah.
2)      Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid.
3)      Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
4)      Membuat dan menyusun program kebutuhan sekolah.
5)      Koordinasi dengan staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.
6)      Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah.
7)      Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9K.
8)      Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan).
9)      Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.
10)   Menyusun laporan secara berkala.

VII.  Tugas Koordinator/Kepala Tata Usaha (TU):
Bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan:
1)      Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2)      Pengurusan administrasi sekolah :
-  Pengelolaan dan pengarsipan, baik surat-surat yang masuk maupun surat keluar.
-  Penyusunan administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan.
-  Pelaksanaan administrasi siswa, sarana dan prasarana.
-  Pelaksanaan administrasi kurikulum.
3)      Pembinaan dan pengembangan karir tata usaha sekolah.
4)      Penyiapan papan daftar guru dan tata usaha.
5)      Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan.
6)      Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9K.
7)      Penyusunan laporan pelaksanaan tata usaha secara berkala.

VIII.  Tugas Kepala Urusan Keuangan / Bendahara
Mengelola keuangan sekolah dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah, yang meliputi kegiatan-kegiatan :
1)      Mengikuti format dan Juklak Keuangan secara detail yang ditentukan oleh petugas keuangan.
2)      Membantu Kepala sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3)      Membantu Kepala Sekolah dalam membuat Rencana Perubahan Anggaran (RPA) yang disesuaikan dengan keadaan sekolah.
4)      Membuat administrasi keuangan diantaranya; buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian dan buku Pajak.
5)      Menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Sekolah.
6)      Bersama Bendahara Komite Sekolah mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan dana dari orang tua/wali siswa.
7)      Mempersiapkan rapat dengan Pengurus Komite Sekolah dan orangtua / wali siswa dalam upaya dukungan dana.
8)      Mencari dana, terutama untuk keperluan mendesak.
9)      Mencari orang tua asuh.
10)   Mengkoordinir guru dan karyawan dalam peningkatan kesejahteraan.
11)   Menyerahkan gaji bulanan karyawan / pegawai  secara rutin setiap awal bulan, sesuai haknya masing-masing.
12)   Mendayagunakan uang rutin sesuai dengan mata anggaran yang relevan.
13)   Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan uang rutin ke Dinas Pendidikan terkait.
14)   Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran Komite Sekolah kepada pengurus Komite Sekolah (bila ada).
15)   Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala sekolah.
16)   Membuat pertanggungjawaban keuangan sekolah.

IX. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu kepala sekolah dalam kegiatan:
1)      Penyusunan dan pelaksanaan program BP/BK.
2)      Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi problema yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar.
3)      Memberikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
4)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran pendidikannya (tentang lanjutan pendidikan) dan pekerjaan yang sesuai.
5)      Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6)      Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
7)      Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
8)      Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut BK.
9)      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan BK.

X.  Tugas dan Fungsi Wali Kelas
Membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam:

1.      Pengelolaan Kelas:

a)      Tugas pokok meliputi:
1)      Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan.
2)      Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3)      Membantu pengembangan keterampilan dan  kecerdasan anak didik.
4)      Mempertinggi budi pekerti/kepribadian anak didik.

b)      Keadaan anak didik yaitu:
1)      Mengetahui jumlah dan nama-nama anak didik.
2)      Mengetahui dan mengenal anak didik.
3)      Mengetahui identitas lain dari anak didik.
4)      Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari.
5)      Mengetahui persoalan / problema yang dihadapi anak didik tentang (pelajaran, status social / ekonomi), dll.

c)      Melakukan penilaian:
1)      Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah.
2)      Kerajinan, ketekunan dan prestasi belajar anak didik.
3)      Kepribadian / norma-norma melaui tatib yang ada.
4)      Dan lain-lain yang dianggap perlu.

d)      Mengambil tindakan bila dianggap perlu:
1)      Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan serta solusinya.
2)      Peringatan lisan dan dibaringi dengan konsekuensinya.
3)      Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah.
e)      Langkah tindak lanjut :
1)      Memperhatikan buku nilai/rapor anak didik.
2)      Memperhatikan keberhasilan/kenaikan kelas anak didik.
3)      Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik.
4)      Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

2.      Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
1)      Denah tempat duduk anak didik.
2)      Papan absensi anak didik.
3)      Daftar pelajaran dan piket kelas.
4)      Buku absensi dan jurnal kelas.
5)      Tata tertib kelas.
6)      Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik.
7)      Pengisian daftar kelas.
8)      Pembuatan catatan khusus tentang anak didik.
9)      Pencatatan mutasi anak didik.
10)   Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
11)   Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.

XI. Pustakawan Sekolah
Membantu kepala sekolah dalam kegiatan:
1)      Perencanaan pengadaan buku atau bahan pustaka dan media elektronika
2)      Pelayanan, perencanaan dan pengembangan perpustakaan.
3)      Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
4)      Inventarisasi dan peng-administrasian.
5)      Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika.
6)      Menyusun tata tertib perpustakaan.
7)      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

XII. Laboran (Lab.)
Membantu kepala sekolah dalam kegiatan:
1)      Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2)      Menyusun jadwal dan tatib penggunaan laboratorium.
3)      Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium.
4)      Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium.
5)      Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium.
6)      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala.

XIII.  Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam melaksanakan KBM, yang meliputi:
1)      Membuat kelengkapan mengajar dan alat peraga dengan baik dan lengkap dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2)      Melaksanakan kegiatan evaluasi belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
3)      Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
4)      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
5)      Mengisi daftar nilai anak didik.
6)      Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran.
7)      Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
8)      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
9)      Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
10)   Mengadakan pengembangan program pembelajaran.
11)   Membuat catatan kemajuan hasil belajar anak didik.
12)   Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran.
13)   Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
14)   Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.

XIV.  Tugas Guru Piket
Membantu jalannya proses pembelajaran dan pendidikan meliputi:
1)      Petugas piket harus hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk.
2)      Meningkatkan Pelaksanaan 9K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan, dan Keterbukaan).
3)      Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket.
4)      Menertibkan dan mengisi kelas-kelas yang kekoosongan guru serta menertibkannya.
5)      Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi dan mencari tahu ke Dayah.
6)      Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikannya.
7)      Mengawasi siswa dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing.
8)      Mengawasi berlakunya tata tertib madrasah.

XV. Tugas Pengurus Komite Sekolah
1)      Bekerjasama dengan sekolah untuk membina dan meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
2)      Bekerjasama dengan sekolah untuk merencanakan, mengadakan dan melaksanakan perbaikan sarana, prasarana, alat pembelajaran untuk mendukung kelancaran pendidikan.
3)      Mengkoordinasi dan memimpin orangtua/wali siswa berkenaan dengan kemajuan sekolah.
4)      Menghadiri rapat-rapat dengan guru maupun pengurus yayasan demi kemajuan sekolah.
5)      Ikut merencanakan, memikirkan dan mengatasi masalah yang dapat menghambat kelancaran pendidikan sekolah.
6)      Mendorong orangtua/wali siswa agar senantiasa memantau perkembangan belajar para siswa.
7)      Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar atau instansi terkait demi nama baik sekolah.
8)      Membina hubungan dengan pemerintah setempat untuk kemajuan sekolah.
9)      Memberikan informasi tentang hasil rapat kepada orangtua/wali siswa berkenaan dengan rapat-rapat yang dihadiri oleh Komite Sekolah baik di.dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
10)   Bekerjasama dengan guru dan memantau perkembangan belajar siswa.
11)   Bekerjasama dengan sekolah berkenaan dengan kegiatan-kegiatan sekolah.
12)   Memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah.

XVI. Kode Etik Pendidik
Mejalankan dan mengemban amanah dengan benar yaitu :
1)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara.
3)      Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4)      Melayani dan membantu peserta didik dalam pengembangan dirinya.
5)      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6)      Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan.
7)      Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8)      Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9)      Menjadi teladan dalam berperilaku.
10)   Berprakarsa.
11)   Memiliki sifat kepemimpinan.
12)   Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
13)   Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerjasama dengan baik dalam pendidikan.
14)   Mengadakan kerjasama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15)   Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16)   Mengembangkan profesi secara kontinu.
17)   Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

Catatan   :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.

Ditetapkan di:
Meulayo, 10 Juni 2009

Kepala Madrasah,


Zaki Fitri Adi S. Pd.

Nip.  

Post a Comment

Sampaikan yang ingin anda sampaikan...!!!

 
Top