TATA
TERTIB
GURU
DAN KARYAWAN / PEGAWAI
MTs.S
MUTA’ALLIMIN MEULAYO BLANG BINTANG
I.
Mentaati dan
Menjalankan :
1)
Menjaga
dan memelihara norma-norma Islam.
2)
Menjaga
dan menghormati kode etik ke-guru-an.
3)
Hari dinas dalam satu minggu
selama 6 hari kerja (guru menyesuaikan dengan jam mengajarnya).
4)
Selambat-lambatnya hadir 10
menit sebelum bel masuk (guru yang mengajar jam 1-2), demikian pula jam ke 3-8
(10 menit sebelum) tugasnya.
5)
Mengikuti upacara bendera /
apel yang dilaksanakan di Madrasah setiap hari Senin (07.45-08.15 Wib.).
6)
Mengikuti upacara hari-hari
besar Nasional yang diadakan di Madrasah. (akan diatur lebih lanjut).
7)
Mempersiapkan kelengkapan
perangkat pembelajaran, seperti; Silabus, RPP dan program-programnya.
8)
Mengisi daftar hadir dan
jurnal kegiatan sehari-hari.
9)
Mengumpulkan jurnal kegiatan,
paling cepat setiap hari sabtu siang (pukul 12.00-13.00. Wib), dan
selambat-lambatnya hari terakhir setiap bulannya.
10)
Melaksanakan tugas piket
sesuai jadwal yang ada.
11)
Melaksanakan tugas-tugas
sesuai dengan tanggung-jawabnya maasing-masing.
12)
Mentaati
dan menjalankan ketentuan jam kerja.
13)
Masuk
dan keluar kelas tepat waktu.
14)
Menyerahkan
perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
15)
Tenaga
Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang
ditugaskan.
16)
Tenaga
Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
17)
Membuat dan menyusun kisi-kisi
soal yang sesuai dengan pelajaran yang diampu.
18)
Turut
mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
19)
Membantu
menegakkan disiplin sekolah.
20)
Harus
peduli dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan
Kenyamanan Lingkungan).
21)
Menjalin
hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah dan saling menghormati.
22)
Memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
23)
Menjaga
nama baik profesi dan organisasi sekolah.
24)
Dapat
menyimpan rahasia Negara / Sekolah.
25)
Membuat terobosan baru /
inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan, atau
ide-ide kreatif untuk kemajuan madrasah.
26)
Selalu memberikan contoh dan
panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
27)
Memahami dan mengamalkan W2M
(Wawasan Wiyata Mandala).
28)
Apabila berhalangan hadir
dalam dinas / tugas, harus:
-Ada
pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
-Ada surat
dokter (sakit lebih dari 3 hari)
-Memberikan /
mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket.
29)
Memakai seragam:
-Hari Senin
dan Kamis seragam dinas
-Hari Selasa
seragam sekolah
-Hari Rabu
seragam batik
-Hari Jumat
dan Sabtu memakai pakaian bebas (rapi dan sopan)
-Setiap
tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI (disesuaikan / mengikuti ketentuan
umum).
30)
Mengawal jalannya KBM melalui
pemahaman Tatib Madrasah dengan benar.
31)
Melaksanakan tugas sebagai
pembina upacara sesuai jadwalnya.
II.
Larangan-larangan
Yang Harus Diingat:
1)
Melanggar norma-norma Islam,
baik ketika bertutur-kata maupun disaat bertindak.
2)
Meninggalkan tempat tugas atau
kelas tanpa seizin dari pimpinan.
3)
Melakukan tindakan atau
perbuatan yang dapat merusak nama baik / citra madrasah dan organisasi.
4)
Menggunakan barang-barang /
fasilitas milik madrasah untuk kepentingan pribadi.
5)
Memakai atau mengambil milik
siswa (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau
milik sesama tanpa seizin pemiliknya.
6)
Memungut
/ mengutip uang atau barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seizin
pimpinan.
7)
Memelihara sifat kurang
terpuji terhadap sesama / kelompok lain.
8)
Menyebar gosib, fitnah,
menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya.
9)
Menerima
tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat.
10)
Merokok
saat mengajar atau didalam ruangan kelas.
11)
Membentuk
grup / organisasi ditempat unit kerjanya, kecuali untuk kepentingan dan
kemajuan madrasah dan atas persetujuan pimpinan.
12)
Melanggar
HAM, bertndak rasis terhadap oknum atau kelompok.
13)
Menindak siswa atau memberikan
sanksi diluar aturan / ketentuan yang telah dibuat dan tidak diskriminatif atau memarginalkannya.
14)
Tidak
kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program-program
madrasah, maupun dalam persoalan sosial.
15)
Mungkir
dan lari dari tugasnya.
16)
Berpakaian, tetapi tidak mencerminkan
sebagai seorang pendidik.
III.
Sanksi-sanksi
a)
Sanksi-sanksi
bagi (Guru PNS dan Non PNS)
Pemberian
sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh
setiap guru, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang (peringatan tertulis,
penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan pembayaran gaji (guru PNS
& Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat (pemutusan hubungan kerja
atau pemecatan dari tugas dan profesinya)). Sanksi-sanksi yang diberikan kepada
guru harus mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu; bagian keenam tentang;
Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi :
1.
Pasal 7 ayat
1 dan 2 :
1)
Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
2)
Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
2.
Pasal 8 ayat
1, 2 dan 3 :
1)
Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan guru.
2)
Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
3)
Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
3.
Pasal 9 ayat
1, 2, 3, 4, 5 dan 6 :
1)
Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2)
Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif
3)
Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5)
Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
6)
Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
4.
Pasal 11 ayat
1, 2 dan 3 :
1)
Setiap
guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi
Kode Etik Guru Indonesia.
2)
Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
b)
Sanksi-sanksi
bagi Pegawai / Karyawan (PNS dan Non PNS)
Pemberian
sanksi kepada karyawan/pegawai disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan
oleh oleh setiap karyawan/pegawai, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang
(peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan
pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat
(pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan jabatannya)).
c)
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemberhentian
PNS ada 2 (dua) macam sifatnya, yaitu; pemberhentian dengan hormat dan
pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian PNS telah diatur dalam PP. No.
32 tahun 1979, yang isinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Karena atas permintaan
sendiri;
2.
Karena mencapai batas usia
pensiun;
3.
Karena adanya penyederhanaan
organisasi;
4.
Karena melakukan pelanggaran,
atau tindak pidana atau penyelewengan;
5.
Karena tidak cakap jasmani
atau rohani;
6.
Karena meninggalkan tugas;
7.
Karena meninggal dunia atau
hilang;
8.
Karena hal-hal lain.
Penjelasannya:
A.
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri.
Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS. Akan tetapi permintaan berhenti dari PNS dapat ditolak, apabila
yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat juga permintaan
berhenti sebagai PNS ditunda paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada
kepentingan Dinas yang mendesak.
B.
Pemberhentian
Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun.
Pegawai
Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, namun dapat
diperpanjang sampai dengan:
a.
65 tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan:
1.
Ahli peneliti atau peneliti
yang ditugaskan secara penuh dibidang penelitian;
2.
Guru Besar, Lektor Kepala,
Lektor yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi;
3.
Jabatan lain yang ditentukan
oleh Presiden.
b.
60 tahun bagi Pegawai Negri
Sipil yang memangku jabatan:
1.
Ketua dan Wakil Ketua, Ketua
Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
2.
Jaksa Agung;
3.
Pimpinan Sekretariat Lembaga
Tertinggi dan Tinggi Negara;
4.
Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen;
5.
Seluruh eselon I dan II;
6.
Dokter yang ditugaskan secara
penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya.
7.
Pengawas SLTP atau SLTA;
8.
Guru yang ditugaskan secara
penuh pada SLTP dan SLTA;
9.
Penilik pada TK, SD dan SLTP;
10.
Guru yang ditugaskan secara
penuh pada SD.
c.
58 tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan:
1.
Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
2.
Hakim pada Pengadilan Tinggi;
3.
Hakim pada Pengadilan Negeri;
4.
Hakim Agama pada Pengadilan
Agama Tingkat Banding;
5.
Hakim Agama pada Pengadilan
Agama.
Pemberhentian PNS karena telah
mencapai batas usia pensiun akan diberitahukan 1 (satu) tahun sebelum mencapai
batas usia tersebut.
C.
Pemberhentian
Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi.
Dengan
adanya penyederhanaan satuan organisasi atau Instansi Negara atau Pemerintah
yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS dimaksud disalurkan kepada instansi
Negara atau Pemerintah lainnya. Apabila instansi lain telah mencukupi dan tidak dapat menerima atas
kelebihan PNS tersebut, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS, dengan mendapatkan hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D.
Pemberhentian
Karena Melakukan Pelanggaran, Atau Tindak Pidana Atau Penyelewengan.
Sebagai
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
karena:
1.
Melanggar sumpah dan janji
PNS, sumpah dan janji jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS.
2.
Dihukum penjara berdasarkan
keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara setinggi-tingginya 4
(empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Pegawai Negeri Sipil dapat juga
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, apabila dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena;
1.
Melakukan suatu tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
2.
Melakukan suatu tindak pidana
kejahatan, sebagaiman dimaksud dalam pasal 104 s/d. pasal 161 KUHP.
E.
Pemberhentian
Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani.
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak-haknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila berdasarkan surat
keterangan Tim Penguji Kesehatan menyatakan;
1.
Tidak dapat bekerja lagi dalam
semua Jabatan Negeri karena kesehatannya;
2.
Menderita penyakit atau
kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya;
3.
Setelah berakhir cuti sakit,
belum mampu bekerja kembali.
F.
Pemberhentian
Karena Meninggalkan Tugas.
Pegawai
Negeri Sipil yang meniggalkan tugas selama 2(dua) bulan berturut-turut
diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Untuk selanjutnya apabila
dalam waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus meninggalkan tugasnya secara
tidak sah, maka yang bersangkkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
G.
Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil yang hilang,
dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak yang
bersangkutan dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang
berwajib.
H.
Pemberhentian
Karena Hal-hal Lain.
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali pada instansi induknya setelah
habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS. Begitu pula Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan ke instansi
induknya setelah habis masa cuti diluar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat
dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian ini disertai dengan pemberian
hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
d)
Pemberhentian
Pegawai / Karyawan Non PNS
Pemberhentian
pegawai / karyawan Non PNS, juga tidak jauh berbeda dengan pemberhentian PNS
yaitu; ada yang sifatnya pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan
tidak hormat. Namun demikian pemberhentian karyawan / pegawai yang bertugas di
lembaga-lembaga Pemerintahan, disamping mengikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, juga ada aturan-aturan khusus yang dibuat oleh
instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Demikian juga
halnya karyawan / pegawai yang bertugas pada perusahaan, lembaga atau instansi
swasta, ketentuan pemberhentian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada instansi atau perusahaan-perusahaan tempat yang bersangkutan
bertugas.
Pemberhentian
pegawai / karyawan Non PNS yang bekerja di instansi atau perusahan-perusahan
milik Pemerintah atau milik swasta dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Karena permintaan sendiri;
2.
Karena mencapai batas usia
maksimum;
3.
Karena adanya penyederhanaan
organisasi;
4.
Karena melakukan pelanggaran,
atau tindak pidana kejahatan atau penyelewengan;
5.
Karena tidak cakap jasmani
atau rohani;
6.
Karena meninggalkan tugas;
7.
Karena meninggal dunia atau
hilang;
8.
Karena habis masa kontraknya;
9.
Karena tidak profesional dalam
bekerja;
10.
Karena tidak mencapai target
yang ditetapkan oleh instansi atau perusahan tempat yang bersangkutan bekerja;
11.
Karena hal-hal lain yang
dianggap menyalahi prosedur yang berlaku pada instansi atau perusahaan tempat
yang bersangkutan bekerja.
Khusus poin 6
(enam), yaitu; pemberhentian pegawai / karyawan “karena meninggalkan tugas”
dalam batas waktu tertentu (diatur secara khusus oleh instansi atau perusahaan
tempat yang bersangkutan bekerja), berbeda ketentuannya dengan PNS yang bekerja
pada lembaga-lembaga Pemerintahan.
Catatan :
Hal-hal yang belum tercantum dalam
ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
Ditetapkan
di:
Meulayo, …………
Kepala
Madrasah,
Zaki Fitri
Adi S. Pd
Nip.
Post a Comment
Sampaikan yang ingin anda sampaikan...!!!