KMA NO 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENAG 2015
Kementerian Agama mengeluarkan suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun 2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik sangatlah bijaksana dalam menjawab kegelisahan para guru yang kurang beban kerjanya disebabkan karena Struktur Program Kurikulum (PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tenatng Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Nah, untuk memahami Peraturan Menteri dan Keputusan menteri ini supaya di fahami secara terintegrasi dan tidak boleh terpisah satu dengan lainnya.
Post a Comment
Sampaikan yang ingin anda sampaikan...!!!